Monday, August 20, 2012

Pulau Kabaena Terancam Tenggelam

Kendari Pos, Bumi Anoa 2010-10-11 / Halaman 5

Eksploitasi sumber daya mineral yang ada di Pulau Kabaena makin tak terkendali. Setelah PT. Billy meratakan perbukitan di kawasan timur Kabaena, kali ini puluhan alat berat tengah melakukan aktivitas serupa di bagian barat pulau kecil itu. Belum dipastikan perusahaan mana yang memiliki Kuasa Pertambangan (KP) dan sedang beroperasi di Kabaena Barat saat ini. Hanya saja ancaman degradasi kawasan sudah dijamin. Pulau Kabaena yang hanya 800 kilometer persegi itu, benar-benar terancam tinggal kenangan.


LSM Sagori, lembaga swadaya yang selama ini getol melakukan penolakan terhadap hadirnya tambang di Kabaena menyebut PT. Titan sebagai perusahaan yang sedang menggarap Kabaena, melanjutkan izin dari PT Timah yang hanya datang melakukan penelitian dan eksplorasi. Titik garapannya adalah Kelurahan Sikeli, Desa Baliara dan Kelurahan Rahampuu. Bukit yang memisahkan tiga kelurahan itu akan dikeruk ”isi dalamnya”. ” Tak lama lagi berjuta-juta ton tanah kaya mineral tambang dari Kabaena akan dikirim ke negara lain dan penduduk lokal hanya akan menikmati dampaknya,” kata Koordinator Program LSM Sagori, Sahrul, kemarin. terlebih sejauh ini belum ada kejelasan soal penanganan lahan pasca tambang tersebut, pengelolaan CSR (community social responsibility) agraria, konflik horisontal antara masyarakat pro dan kontra masuknya tambang serta berbagai macam problem yang mengancam.


Yang jelas, katanya, perusahaan tambang di Dongkala, Kelurahan Lambale dan Desa Tapuhaka, Kabaena Timur terbukti tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Kata Sahrul, luas pulau Kabaena sekitar 867 kilometer persegi. Sampai saat ini areal konsesi pertambangan baik yang pada tahap penyelidikan umum, eksplorasi maupun eksploitasi sebagaimana peta wilayah penguasaan mineral (KK/KP) Sulawesi Tenggara, tercatat luas areal konsesi 45.816,56 hektar. Sementara hutan lindung Kabaena seluas 22701 hektar. Areal yang sudah dimanfaatkan warga Kabaena mencapai 18.391 hektar. Itu berarti, hampir tidak ada lagi wilayah bagi 23.639 jiwa warga Kabaena untuk bercocok tanam. PT Timah sendiri memiliki areal konsesi eksploitasi sebesar 300 hektar berdasarkan izin KP Eksploitasi SK Bupati No. 321 Tahun 2006, tertanggal 13 Maret 2007.

” Saat ini, aktivitas perusahaan adalah merintis jalan untuk pengangkutan ke tempat pengapalan. Awalnya akan didirikan di Watekule, Langkema, tapi banyak penduduk yang memiliki tanaman dan kebun tidak mau lahannya dilalui jalan perusahaan maka lokasi pelabuhan akan diubah ke bagian Utara Kabaena yaitu di Bambanipa Laut,” ungkap alumni Unhalu ini. Padahal, di kawasan pelabuhan pengapalan itu nantinya berdiri, warga sekitar membudidayakan rumput laut.

Apalagi, ada rencana Pemkab Bombana menjadikan Kabaena sebagai pusat pertambangan yang jelas-jelas bertentangan dengan UU pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil karena Kabaena termasuk dalam kategori itu.

” Mau bicara kesejahteraan rakyat sekitar areal penambangan juga tidak terbukti. Di Kabaena Timur pasca hengkangnya PT. Billy, ternyata kesejahteraan warga tidak berubah sebagaimana yang digembar gemborkan pemerintah daerah bersama perusahaan saat akan melakukan eksploitasi,” tukas Sahrul. Ia menegaskan, masih sangat banyak alternatif sumber daya alam di Kabaena yang sangat potensial kalau diolah dan yang lebih penting adalah tidak akan menimbulkan kerusakan lingkungan separah kalau potensi tambang yang diolah. ” Makanya, kami menolak hadirnya pertambangan di Pulau Kabaena. pemerintah Bombana juga tidak usah lagi memberikan izin KP eksploitasi kepada perusahaan apapun,” tandasnya.(abi)


Sumber :
http://m3sultra.wordpress.com/2010/10/11/pulau-kabaena-terancam-tenggelam/

1 comment:

  1. Tanah tanah di pulau kabaena ada yg bersertifikat dan sah menurut hukum pertanahan sbgmn layaknya.., maka orang tolol dan goblok yg mengeluarkan ijin tambang diatas tanah bersertifikat tanpa konfirmasi ke pemilik lahan bersertifikat.. Kalian bisa dituntut pasal penerobosan lahan.. Catat itu..!!! Kedua.. Apa dasarnya hakmu mengklaim lahan di pulau kabaena.?? Memangnya punya moyangmu..!!! Bangsat semua kalian itu..!!!

    ReplyDelete